Jual Tanah Negara, Mantan Kades Ditangkap Kejari Muarojambi

Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:27 WIB
Tersangka beralasan, katanya, untuk biaya pengganti tanah garapan yang kini menjadi aset milik Sumber Agung, Kabupaten Muarojambi.

Menurutnya, lahan yang telah dijual kepada warga tersebut sebelumnya merupakan tanah milik negara. "Tanah yang dijual oknum kades ini diperuntukkan untuk program transmigrasi di Kabupaten Muarojambi sekitar tahun 1990 lalu," ungkap Kamin.

Baca: Remaja Hilang di Sungai Cisaat, Tim SAR Kesulitan Susuri Lokasi.

Akibat ulah tersangka yang menjual tanah desa sekitar 30 hektare, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk proses selanjutnya, tersangka S langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Muarojambi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!