Kecewa Tuntutan JPU, Penasihat Hukum Roy Suryo Nilai Ada Kejanggalan
Jum'at, 16 Desember 2022 - 10:11 WIB
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan dendq Rp300 juta subsider 6 bulan. Baca juga: Roy Suryo Keberatan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(ams)
Lihat Juga :