Kecewa Tuntutan JPU, Penasihat Hukum Roy Suryo Nilai Ada Kejanggalan
Jum'at, 16 Desember 2022 - 10:11 WIB
Eks Menpora Roy Suryo saat menjalani sidang tuntutan secara virtual. JPU menuntut Roy Suryo 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Penasihat Hukum Roy Suryo mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan, Kamis (15/12). Penasihat Hukum menilai ada sebuah kejanggalan dalam pemusnahan barang bukti yang dimiliki kliennya.
“Kejanggalannya barang bukti handphone (HP) untuk si pelapor, saksi itu dikembalikan. Sementara hasil screenshootnya itu. Nah sementara barang bukti punya Pak Roy, HP tersebut dimusnahkan,” kata Penasihat Hukum Roy Suryo, Zulkarnain, Jumat (16/12/2022).
”Sementara barang bukti Pak Roy itu kan tidak bisa dibuka, karena sudah dihapus. Itu sih kejanggalannya,” lanjutnya. Baca juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Atas dasar itu, terdakwa merasa keberatan. Rencananya, terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 22 Desember 2022.”Karena apa yang dilakukan pak Roy Suryo tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor,” tegasnya.
“Kejanggalannya barang bukti handphone (HP) untuk si pelapor, saksi itu dikembalikan. Sementara hasil screenshootnya itu. Nah sementara barang bukti punya Pak Roy, HP tersebut dimusnahkan,” kata Penasihat Hukum Roy Suryo, Zulkarnain, Jumat (16/12/2022).
”Sementara barang bukti Pak Roy itu kan tidak bisa dibuka, karena sudah dihapus. Itu sih kejanggalannya,” lanjutnya. Baca juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Atas dasar itu, terdakwa merasa keberatan. Rencananya, terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 22 Desember 2022.”Karena apa yang dilakukan pak Roy Suryo tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor,” tegasnya.
Lihat Juga :