2 Janda di Tebing Tinggi Ditangkap Gara-gara Kedapatan Jual Sabu
loading...
A
A
A
TEBING TINGGI - Dua janda di Kota Tebing Tinggi tak berkutik ditangkap polisi. Keduanya kedapatan menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua janda itu berdasarkan laporan warga yang melihat langsung ada transaksi narkoba yang melibatkan dua janda ini.
Tim Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara bergerak cepat dan menangkap dua janda yang merupakan warga Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas di Jalan HM Yamin Kota Tebing Tinggi.
Kedua tersangka masing-masing TMH (34) dan RHH (24). “Keduanya ditangkap Sabtu sekira pukul 17.00 WIB, di jalan lintas Sumatera tepatnya Jalan HM Yamin di pinggir jalan saat keduanya hendak naik bus menuju palas,” beber Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring.
Saat ditangkap, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa sabu sabu seberat 134 gram siap edar.
Menurutnya, kedua janda ini ditangkap usai adanya laporan warga bahwa kedua janda ini diduga baru membeli narkotika atas laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
“Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengakui segala perbuatanya, rencananya sabu sabu ini akan diperjualbelikan di daerah Palas,” bebernya.
Kini, guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti sabu sabu dan kedua tersangka diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Keduanya diancam Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 132 undang undang narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun kurungan.
“Hingga saat ini polisi terus mengembangkan kasus itu, karena diduga ada anggota jaringan lainnya,” tandasnya.
Penangkapan kedua janda itu berdasarkan laporan warga yang melihat langsung ada transaksi narkoba yang melibatkan dua janda ini.
Tim Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara bergerak cepat dan menangkap dua janda yang merupakan warga Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas di Jalan HM Yamin Kota Tebing Tinggi.
Kedua tersangka masing-masing TMH (34) dan RHH (24). “Keduanya ditangkap Sabtu sekira pukul 17.00 WIB, di jalan lintas Sumatera tepatnya Jalan HM Yamin di pinggir jalan saat keduanya hendak naik bus menuju palas,” beber Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring.
Saat ditangkap, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa sabu sabu seberat 134 gram siap edar.
Menurutnya, kedua janda ini ditangkap usai adanya laporan warga bahwa kedua janda ini diduga baru membeli narkotika atas laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
“Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengakui segala perbuatanya, rencananya sabu sabu ini akan diperjualbelikan di daerah Palas,” bebernya.
Kini, guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti sabu sabu dan kedua tersangka diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Keduanya diancam Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 132 undang undang narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun kurungan.
“Hingga saat ini polisi terus mengembangkan kasus itu, karena diduga ada anggota jaringan lainnya,” tandasnya.
(nic)