34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipaksa Jadi Penipu

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:58 WIB
Sebanyak 34 orang WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipekerjakan sebagai scammer atau penipu online di Kamboja. Foto/MPI/Subhan Sabu
MANADO - Sebanyak 34 orang Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipekerjakan sebagai scammer (penipu) di Kamboja.

Mereka dipekerjakan untuk melakukan penipuan secara online kepada WNI lainnya yang ada di Indonesia. Sehingga mereka bukan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pun bekerja di tempat hiburan malam.



"Mereka bekerja di Poipet, Kamboja, yang berjarak sekitar 7-8 jam dari Phnom Penh (ibu Kota Kamboja)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/12/2022).



Saat ini, 34 WNI tersebut terdiri dari 33 warga Sulut dan 1 warga Palembang itu sedang menjalani asesmen di markas kepolisian setempat oleh Interpol Indonesia (Divhubinter Polri), Polda Sulut dan KBRI di Kamboja.

"Nah, ini pekerjaan mereka (scammer) sehingga mungkin ini juga menjadi ralat kami. Dimana sebelumnya kami sudah menyampaikan bahwa, mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ataupun di tempat hiburan. Namun sebenarnya mereka dipekerjakan sebagai scammer atau melakukan penipuan secara online,” tutur Jules Abraham.



Setelah asesmen mereka akan dibawa ke KBRI di Kamboja, dan selanjutnya akan difasilitasi hingga kembali ke Indonesia.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content