34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipaksa Jadi Penipu

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:58 WIB
Sebanyak 34 orang WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipekerjakan sebagai scammer atau penipu online di Kamboja. Foto/MPI/Subhan Sabu
MANADO - Sebanyak 34 orang Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipekerjakan sebagai scammer (penipu) di Kamboja.

Mereka dipekerjakan untuk melakukan penipuan secara online kepada WNI lainnya yang ada di Indonesia. Sehingga mereka bukan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pun bekerja di tempat hiburan malam.



Baca juga: 7 WNI Kembali Diselamatkan, Total 62 Orang Disekap Perusahaan Kamboja

"Mereka bekerja di Poipet, Kamboja, yang berjarak sekitar 7-8 jam dari Phnom Penh (ibu Kota Kamboja)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!