PWI Berhentikan Kapolsek Iptu Umbaran Wibowo sebagai Anggota, Ini Alasannya
Kamis, 15 Desember 2022 - 19:25 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) Pusat memutuskan memberhentian keanggotaan Iptu Umbaran Wibowo. Keputusan itu diambil dalam rapat DK-PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
"Keputusan tersebut didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbara pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik. Selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI," bunyi keterangan tertulis DK-PWI dikutip SINDOnews, Kamis (15/12/2022).
Keputusan itu disampaikan Ketua DK-PWI Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo dalam rapat DK-PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
"Yang paling tingi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu," ujar Ilham Bintang.
Dalam keterangannya, PWI menjelaskan bahwa Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel Kepolisian dan baru-baru ini diangkat sebagai Kapolsek di Blora.
Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kodet Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan indentitas diri dan terpercaya.
Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam hal ini TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
"Keputusan tersebut didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbara pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik. Selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI," bunyi keterangan tertulis DK-PWI dikutip SINDOnews, Kamis (15/12/2022).
Keputusan itu disampaikan Ketua DK-PWI Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo dalam rapat DK-PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
"Yang paling tingi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu," ujar Ilham Bintang.
Dalam keterangannya, PWI menjelaskan bahwa Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel Kepolisian dan baru-baru ini diangkat sebagai Kapolsek di Blora.
Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kodet Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan indentitas diri dan terpercaya.
Baca Juga
Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam hal ini TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
tulis komentar anda