Kapolsek Iptu Umbaran Wibowo Diberhentikan dari Anggota PWI

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:46 WIB
loading...
Kapolsek Iptu Umbaran Wibowo Diberhentikan dari Anggota PWI
Kontributor TV di Blora, Iptu Umbaran Wibowo yang sempat menghebohkan akhirnya diberhentikan keanggotaannya oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) Pusat. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Kontributor TV di Blora, Iptu Umbaran Wibowo yang sempat menghebohkan akhirnya disikapi oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) Pusat.

Dalam keputusannya, DK-PWI memberhentikan keanggotaan Iptu Umbaran Wibowo. Selanjutnya pengurus harian PWI diminta melaksanakan keputusan tersebut.



"Keputusan tersebut didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbara pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik. Selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI," bunyi keterangan tertulis DK-PWI dikutip SINDOnews, Kamis (15/12/2022).

Keputusan itu disampaikan Ketua DK-PWI Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo dalam rapat DK-PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

"Yang paling tingi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu," ujar Ilham Bintang.

Dia menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.



Sebelumnya, pelantikan kontributor TV, Iptu Umbaran Wibowo menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah bikin heboh. Sertijab pelantikan jurnalis yang sudah berkecimpung selama 14 tahun itu berlangsung di Polres Blora, Senin 12 Desember 2022.

Polda Jateng membenarkan Iptu Umbaran memang anggota Polri dan pernah bekerja sebagai kontributor TVRI Jateng untuk wilayah Pati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2443 seconds (0.1#10.140)