Tolak Balikan, Video Bugil Pacar Disebar
Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:36 WIB
Saat diminta keterangan, pelaku mengaku merekam video tersebut pada Januari 2019 saat masih berpacaran. Saat itu, mereka video call melalui aplikasi Whatsapp dan pelaku menyuruh korban untuk melepaskan busananya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga merekam video tersebut dan menyimpannya.
Kemudian pada Januari 2020, pelaku dan korban sudah tidak lagi berpacaran. Namun, pada Maret 2020, pelaku mengajak korban untuk kembali berpacaran, sayangnya korban menolaknya karena sudah memiliki pacar baru.
Mengetahui korban dekat dengan pria lain membuat pelaku cemburu dan marah, lalu menyebarkan video tanpa busana korban ke teman - temannya melalui aplikasi messenger.
Pelaku SFRS (25), saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Kemudian pada Januari 2020, pelaku dan korban sudah tidak lagi berpacaran. Namun, pada Maret 2020, pelaku mengajak korban untuk kembali berpacaran, sayangnya korban menolaknya karena sudah memiliki pacar baru.
Mengetahui korban dekat dengan pria lain membuat pelaku cemburu dan marah, lalu menyebarkan video tanpa busana korban ke teman - temannya melalui aplikasi messenger.
Pelaku SFRS (25), saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
(mpw)
Lihat Juga :