Tolak Balikan, Video Bugil Pacar Disebar

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:36 WIB
Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura menangkap pelaku penyebar video tanpa busana yang merupakan mantan pacar korban BU (22), Rabu, (8/7). Foto/Ist
SENTANI - Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reserse Kriminal AKP Henrikus Yossi Hendrata, berhasil menangkap pelaku tindak pidana Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial SFRS (25) terkait video tanpa busana mantan pacarnya, BU (22), yang disebarkannya melalui aplikasi messenger.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyebar video tanpa busana yang merupakan mantan pacar korban BU (22) pada Rabu (8/7) dini hari. (Baca juga: Sudah 6 Kali Menikah Pria Bejat Ini Perkosa Bocah SD Anak Tetangganya )



"Pelaku SFRS (25) berhasil kami tangkap sesaat sebelumnya pernah meneror korban dan datang ke kompleks rumahnya, disaat itu korban yang sudah berkomunikasi dengan kami langsung berhasil ditangkap," kata AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, Jumat (10/7/2020).

Kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban BU (22) pada 17 Maret 2020. Saat kasus ini dilaporkan, lanjutnya, pelaku sempat buron dan diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Dimana sebelumnya, keduanya sempat menjalin hubungan atau berpacaran. (Baca juga: Ditinggal Ronda, Istri Palah Kuda-kudaan di Kamar dengan Dukuh Desa )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!