Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG Dipecat Gara-gara Pesta Sabu dengan Kekasih

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:56 WIB
Sedangkan CY (25), kekasih Brigpol AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Brigpol AG dan CY menjalani proses hukum gara-gara pesta sabu.

“Hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu,” ujar Shinto.

Baca juga: Empat Oknum Polisi Anggota Polres Raja Ampat Dipecat



Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidananya berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!