4 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran Divonis Mati

Selasa, 13 Desember 2022 - 14:16 WIB
Menurut Ira, kliennya divonis pidana mati, karena barang bukti sabu yang didapati dari para terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan dan para terdakwa pun tak memiliki izin menguasai sabu tersebut.

"Hakim memiliki pertimbangan lain, bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika," kata Ira.

Menanggapi vonis hakim PN Bandung tersebut, lanjut Ira, kliennya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Ira juga menilai, kliennya tak layak dikenakan pidana mati.

Baca: Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Pempek

Pasalnya, kata Ira, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!