4 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran Divonis Mati

Selasa, 13 Desember 2022 - 14:16 WIB
Pembacaan vonis mati 4 terdakwa kasus penyelundupan sabu di Pangamdaran. Foto: Agung/SINDOnews
BANDUNG - Majelis Hakim PN Bandung, menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu, di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran. Keempatnya pun mengajukan banding.

"Divonis mati empat-empatnya," ujar Ira Mambo, kuasa hukum keempat terdakwa, usai sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (13/12/2022).



Adapun keempat terdakwa itu yakni Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan seorang WNA asal Afghanistan bernama Mahmud Barahui.

Baca juga: Kapolri Ungkap Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Sabu-sabu Rp1,43 Triliun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!