Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 13 Desember 2022 - 13:04 WIB
Kejaksaan Tinggi Jatim menerima tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang dari penyidik Polda Jatim, Selasa (13/12/2022).
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerima tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan , Malang dari penyidik Polda Jatim, Selasa (13/12/2022). Tiga berkas tersebut terdiri dari enam tersangka.

Pertama adalah berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.



Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: 2 Meninggal Dunia, Kejati Jatim Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Waduk Wiyung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!