Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 13 Desember 2022 - 13:04 WIB
Kejaksaan Tinggi Jatim menerima tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang dari penyidik Polda Jatim, Selasa (13/12/2022).
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerima tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan , Malang dari penyidik Polda Jatim, Selasa (13/12/2022). Tiga berkas tersebut terdiri dari enam tersangka.

Pertama adalah berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: 2 Meninggal Dunia, Kejati Jatim Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Waduk Wiyung

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. "Berkas perkara itu diserahkan penyidik Polda Jatim sekitar pukul 10.15 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.



Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan (P19) ketiga berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. Fathur menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali tiga berkas perkara tersebut paling lama 14 hari. Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda.

"Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Namun jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II," imbuh Fathur.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More