2 Meninggal Dunia, Kejati Jatim Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Waduk Wiyung

Selasa, 13 Desember 2022 - 05:33 WIB
loading...
2 Meninggal Dunia, Kejati...
Kejadi Jatim bidik tersangka lain kasus dugaan korupsi waduk Wiyung.Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi aset berupa Waduk Persil 39 di Kelurahan Babatan, Jalan Raya Babatan-Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Wiyung. Dari kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp11 miliar.

Dua orang tersangka itu adalah SMT (57) warga Kecamatan Wiyung, Surabaya dan DLL (72) warga Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Namun, keduanya sudah meninggal dunia. Tetapi tidak putus tindak pidananya. "Dikarenakan ada pihak lain yang melakukan bersama-sama menjual waduk,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Senin (12/12/2022).

Mia mengungkapkan, saat itu SMT (Alm) selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan GT selaku Lurah Babatan (Alm) dan STN selaku Sekretaris Kelurahan Babatan (Alm) menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 meter persegi (bagian dari Waduk di Jalan Raya Babatan-Unesa). Yang mana aset Pemkot Surabaya seluruhnya seluas kurang lebih 20.200 meter persegi kepada AA (pengusaha properti) dengan harga Rp5,5 miliar.

Baca juga: Wali Kota Blitar Disekap Perampok di Rumdin, Komisi III DPR Sebut Pengamanan Lalai dan Fatal

Penjualan aset tanah itu, sambung Mia, oleh tersangka SMT bekerjasama dengan GT dan STN membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu. Yaitu dengan menggunakan atau mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atau yang berhak. Kemudian dibuat seolah-olah sebagai pemilik atau yang berhak atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi.

"Surat keterangan tanah yang dipalsu itu kemudian digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris-PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya," jelasnya.

Uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut, kata dia, dibagi-bagikan kepada GT sebesar Rp275 juta, kepada STN Rp40 juta, SMT Rp40 juta. Selanjutnya masing-masing Ketua RT menerima Rp10 juta dan warga per Kepala Keluarga menerima Rp2,5 juta. "Usai SMT menjual setengah waduk sisi barat, DLL (Alm) bersama dengan para tokoh masyarakat terkait membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II," ungkapnya.

Lalu, diketuai oleh DLL dan Tosan (Alm) selaku Ketua LKMD. Kemudian, GT dan STN kembali membuat dan menggunakan surat-surat yang berisi sejumlah keterangan dan pernyataan palsu. Diantaranya, setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 meter persegi.

"Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik pada saat dilaksanakan lelang pada akhir 2003 adalah Rp505.000 per meter persegi. Kemudian dikalikan luas waduk 21.812 meter persegi, maka asumsi Kerugian Negara saat itu Rp11 miliar. Dan masih proses penghitungan oleh BPKP," tegasnya.

Mia memastikan pihaknya bakal mengusut dugaan tersangka lain yang terlibat di dalamnya. Meski, dua tersangka yang ada sudah meninggal dunia. Pihaknya juga melakukan upaya paksa dengan memasang plang dan izin dari PN Surabaya dengan diterbitkannya plang sita.

"Untuk tersangka lain pasti ada, selain dua almarhum ini. Untuk pembeli dan masyarakat yang terlibat masih pendalaman," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Buron, Tersangka Korupsi...
Buron, Tersangka Korupsi KUR Bandarlampung Diringkus di Karawang
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
Respons Ridwan Kamil...
Respons Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Rumah Ridwan Kamil di...
Rumah Ridwan Kamil di Bandung Sepi Usai Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Kejari Tetapkan 2 Tersangka...
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM
Mantan Wakil Bupati...
Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
Polda Sulteng Panggil...
Polda Sulteng Panggil Pejabat Banggai, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Rekomendasi
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
3 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
4 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
4 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
4 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
5 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
6 jam yang lalu
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved