Menantu Durhaka di Cirebon Ditangkap Usai Curi 80 Gram Emas Mertua dan Sertifikat Rumah

Senin, 12 Desember 2022 - 19:09 WIB
Saat ini, pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Cirebon berikut barang bukti, berupa sisa emas hasil curian dan sertifikat rumah.

Baca juga: Densus 88 Gerebek Rumah Warga di Malabar Bandung, Suami Istri Ditangkap

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal karena telah mencuri barang berharga milik mertuanya sendiri.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!