Menantu Durhaka di Cirebon Ditangkap Usai Curi 80 Gram Emas Mertua dan Sertifikat Rumah
Senin, 12 Desember 2022 - 19:09 WIB
CIREBON - Seorang menantu durhaka di Cirebon , Jawa Barat ditangkap usai mencuri barang berharga milik mertuanya. Pelaku nekat mencuri emas seberat 80 gram dan sertifikat rumah milik mertuanya, Senin (12/12/2022).
Belakangan diketahui, aksi nekat mencuri itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Teganya lagi, menantu bernama Ali Sobikh yang merupakan warga Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Cirebon ini bahkan telah menggadaikan 20 gram emas senilai Rp53 juta.
Aksi menantu durhaka ini dilakukan saat keadaan rumah mertuanya kosong, emas seberat 80 gram dan sertifikat rumah pun dibawa kabur.
“Dari 80 gram perhiasan yang diambil pelaku, 20 gram emas diantaranya sudah digadaikan senilai Rp53 juta, pelaku mengaku nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Senin (12/12/2022).
Saat ini, pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Cirebon berikut barang bukti, berupa sisa emas hasil curian dan sertifikat rumah.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal karena telah mencuri barang berharga milik mertuanya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Belakangan diketahui, aksi nekat mencuri itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Teganya lagi, menantu bernama Ali Sobikh yang merupakan warga Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Cirebon ini bahkan telah menggadaikan 20 gram emas senilai Rp53 juta.
Aksi menantu durhaka ini dilakukan saat keadaan rumah mertuanya kosong, emas seberat 80 gram dan sertifikat rumah pun dibawa kabur.
“Dari 80 gram perhiasan yang diambil pelaku, 20 gram emas diantaranya sudah digadaikan senilai Rp53 juta, pelaku mengaku nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Senin (12/12/2022).
Saat ini, pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Cirebon berikut barang bukti, berupa sisa emas hasil curian dan sertifikat rumah.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal karena telah mencuri barang berharga milik mertuanya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda