Bongkar Korupsi Izin Tambang, Kejari Tanjungpinang Selamatkan Uang Negara Rp7,5 Miliar

Minggu, 11 Desember 2022 - 18:56 WIB
Uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode 2018-2019.

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor tertanggal 6 Desember 2022.

"Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ungkapnya.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, SAR Tanjungpinang Siagakan Personel

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!