Bongkar Korupsi Izin Tambang, Kejari Tanjungpinang Selamatkan Uang Negara Rp7,5 Miliar

Minggu, 11 Desember 2022 - 18:56 WIB
Uang negara Rp7,5 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejari Tanjungpinang, Kepri. Uang itu diselamatkan setelah Kejari membongkar kasus korupsi izin tambang. Foto/Ilustrasi/Dok.KORAN SINDO
TANJUNGPINANG - Uang negara senilai Rp7,5 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Uang itu diselamatkan setelah Kejari membongkar kasus korupsi izin tambang.

Setelah melalui proses hukum, uang tersebut yang dikembalikan oleh seorang terpidana kasus korupsi, Ferdy Yohanes.



"Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi," kata Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, dikutip Minggu (11/12/2022).

Uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode 2018-2019.



Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor tertanggal 6 Desember 2022.

"Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ungkapnya.



Joko menyampaikan uang pengganti korupsi tersebut akan disetor ke kas negara melalui bank. Kejari Tanjungpinang, lanjut dia, saat ini sangat serius dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More