Bongkar Korupsi Izin Tambang, Kejari Tanjungpinang Selamatkan Uang Negara Rp7,5 Miliar

Minggu, 11 Desember 2022 - 18:56 WIB
Uang negara Rp7,5 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejari Tanjungpinang, Kepri. Uang itu diselamatkan setelah Kejari membongkar kasus korupsi izin tambang. Foto/Ilustrasi/Dok.KORAN SINDO
TANJUNGPINANG - Uang negara senilai Rp7,5 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Uang itu diselamatkan setelah Kejari membongkar kasus korupsi izin tambang.

Setelah melalui proses hukum, uang tersebut yang dikembalikan oleh seorang terpidana kasus korupsi, Ferdy Yohanes.



Baca juga: Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi

"Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi," kata Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, dikutip Minggu (11/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!