Pemkab Natuna Dukung Pemprov Kepri Dirikan BUMD Migas

Sabtu, 10 Desember 2022 - 18:17 WIB
Selain itu APBD tidak boleh defisit dalam beberapa tahun terakhir, sebagai salah satu syarat tersebut. "Nanti disusun tim kecil untuk proses ini, bagaimana bentuk BUMD. Mereka harus menyusun peraturan untuk mengantisipasi blok selanjutnya," tuturnya.

Baca juga: 26 Orang Terjaring Mesum di Hotel, Dijatuhi Sanksi Denda Rp1 Juta

Basri menggambarkan, pembentukan BUMD Migas juga dapat menghabiskan biaya atau anggaran. Namun pemerintah harus berani dalam mengambil keputusan karena pada posisi PoD1 masih diperlukan waktu yang cukup lama untuk memperoleh hasil dari PI tersebut.

Pada posisi penawaran PI 10 persen tersebut, pemerintah daerah diberi waktu oleh KKKS selama setahun untuk menyatakan kasanggupan dalam mengambil atau tidaknya tawaran kepada daerah penghasil migas. Jika tidak diambil, maka KKKS akan menawarkan kepada BUMN.

Pemerintah daerah harus menunggu sekitar 5-10 tahun jika perusahaan dalam masa posisi PoD1. Tapi jika perusahaan KKKS dalam perpanjangan kontrak, keuntungan tersebut bisa lebih cepat diperoleh oleh pemerintah daerah.

"Jangan asal-asalan, harus yang mengerti bisnis migas. Siap atau tidak, kita harus kejar peluang itu karena masa depan kita ada di situ. Kita punya 13 wilayah kerja sehingga kita perlu 13 BUMD Migas," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!