Istri Kerja di Dunia Malam, Suami Marah dan Lakukan Pembunuhan Sadis

Jum'at, 09 Desember 2022 - 21:48 WIB
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam berhasil ditangkap pelaku pembunuhan ini saat melarikan diri ke Bekasi. Pelaku pembunuhan merupakan suami dari korban," ujar Sumarni, Jumat (9/12/2022).



Sumarni menambahkan, motif pelaku tega membunuh korban karena kesal dengan pekerjaan korban di tempat hiburan malam. Pelaku pembunuhan tersebut, telah meminta korban untuk berhenti bekerja di tempat hiburan malam, sejak menikah pada tahun 2017, namun tidak pernah diindahkan.

Baca juga: Gempar! Warga Tanggamus Terluka Parah Diterkam Buaya

Akibat pembunuhan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Saat ini pelaku ditahan di Polres Subang, untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!