Napi Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat Setelah Ikrar Setia pada NKRI
Kamis, 08 Desember 2022 - 06:50 WIB
Pelaku bom Bali Umar Patek bebas bersyarat setelah menyatakan ikrar setia pada NKRI.
SURABAYA - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo melalui Program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Rabu (7/12/2022).Narapidana kasus terorisme ini mendapat PB setelah sebelumnya berikrat setia pada NKRI dan tidak lagi radikal.
PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya. "Benar pada Rabu (7/12/2022) sudah bebas," ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas)Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Baca juga: Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Diduga Jual Beli Jabatan
PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya. "Benar pada Rabu (7/12/2022) sudah bebas," ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas)Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Baca juga: Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Diduga Jual Beli Jabatan
Lihat Juga :