RPA Perindo Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Dijerat UU TPKS
Rabu, 07 Desember 2022 - 12:03 WIB
"Kami datang ke Kejari Jakarta Utara berjumpa dengan pimpinan dan juga JPU yang menangani kasus ini. Korban dengan inisial S. Kami memberikan apresiasi kepada JPU karena mereka bertindak dan bergerak cepat," kata Jeannie.
RPA Perindo melihat UU TPKS perlu diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur agar bisa memberikan efek jera.
"JPU akan mempercepat proses P21. Kami juga sudah berbicara agar bisa memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar ada efek jera Dan bagaimana memperlakukan ganti rugi restitusi sesuai UU TPKS dari pelaku kepada korban," lanjut Jeannie.
Jeannie menyebutkan, RPA Partai Perindo merupakan wadah perwujudan komitmen nyata Partai Perindo yang dikenal peduli dan melindungi hak-hak perempuan dan anak. Baca juga: RPA Perindo Dampingi Anak Korban Pemerkosaan di Jakarta Utara
"Kami juga memberikan apresiasi pihak kejaksaan negeri Jakarta Utara yang sebelumnya telah memberikan tuntutan dengan hukuman berat terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," tutupnya.
RPA Perindo melihat UU TPKS perlu diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur agar bisa memberikan efek jera.
"JPU akan mempercepat proses P21. Kami juga sudah berbicara agar bisa memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar ada efek jera Dan bagaimana memperlakukan ganti rugi restitusi sesuai UU TPKS dari pelaku kepada korban," lanjut Jeannie.
Jeannie menyebutkan, RPA Partai Perindo merupakan wadah perwujudan komitmen nyata Partai Perindo yang dikenal peduli dan melindungi hak-hak perempuan dan anak. Baca juga: RPA Perindo Dampingi Anak Korban Pemerkosaan di Jakarta Utara
"Kami juga memberikan apresiasi pihak kejaksaan negeri Jakarta Utara yang sebelumnya telah memberikan tuntutan dengan hukuman berat terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :