RPA Perindo Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Dijerat UU TPKS

Rabu, 07 Desember 2022 - 12:03 WIB
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina saat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak ( RPA ) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi kurungan maksimal serta restitusi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Hal itu agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku pelecehan seksual.

Hal tersebut disampaikan Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina saat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022). Baca juga: Pulihkan Korban Rudapaksa, RPA Perindo Lakukan Langkah Ini



"Dengan UU TPKS baru, bukan hanya hukuman maksimal kurungan tapi restitusi dari pelaku terhadap korban sehingga tidak timbul lagi kasus-kasus serupa," ujar Jeannie.

Jeannie memastikan pihaknya dari relawan perempuan dan anak Partai Perindo konsisten dalam pendampingan terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!