Modus untuk Kerja, Pria di OKU Gelapkan Mobil Mertua

Selasa, 06 Desember 2022 - 22:17 WIB
Sampai akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamdi dan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur dan langsung digiring ke Mapolsek Baturaja Timur,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB Mobil suzuki BG 9263 PG, celana jeans dan ikat pinggang disita dari tersangka. Dikatakan Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!