Modus untuk Kerja, Pria di OKU Gelapkan Mobil Mertua

Selasa, 06 Desember 2022 - 22:17 WIB
Pria di OKU ini nekat menggelapkan mobil mertua dengan modus meminjam mobil untuk bekerja. Foto: Istimewa
OKU - Andika seorang pria di OKU ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan mobil milik mertuanya, Selasa (6/12/2022). Modusnya untuk bekerja.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, tersangka Andika terlibat penggelapan mobil milik mertuanya, Anizar Gani yang beralamat di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Modusnya, berawal pelaku meminjam satu unit mobil suzuki BG 9263 PG dengan alasan akan digunakan untuk ngampas atau berjualan kepada korban. Karena tersangka juga merupakan menantu, korban mengizinkan tersangka meminjam mobilnya untuk usaha.





“Tersangka ini meminjam mobil mertuanya sejak tanggal 27 September 2022 hingga akhirnya mobil kemudian tidak dikembalikan,” kata kapolres didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid dan Kasi Humas AKP Syafarudin.

Setelah ditunggu-tunggu namun mobil yang dipinjam tidak ada lagi kabarnya, ternyata mobil itu sudah dipindah tangan dan dijual ke wilayah Muratara.

“Korban kesal terhadap menantunya, lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Baturaja Timur Polres OKU,” katanya

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung mengumpulkan data-data pelaku. Lalu Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal bersama Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.



Sampai akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamdi dan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur dan langsung digiring ke Mapolsek Baturaja Timur,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB Mobil suzuki BG 9263 PG, celana jeans dan ikat pinggang disita dari tersangka. Dikatakan Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content