4 Maling Motor di Pemalang Ditangkap di Rumah Kontrakan

Senin, 05 Desember 2022 - 19:24 WIB
"Selain mengamankan keempat tersangka, kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan merk CRF dan Yamaha NMax milik korban MR, beserta barang bukti lainnya," kata Kapolsek Belik.

Baca: Melawan saat Ditangkap, Buronan Curanmor Ini Ditembak

Sebelum kejadian, Kapolsek Belik mengatakan, korban MR memarkirkan dua unit motor miliknya di garasi rumah. Dia lalu mengunci pintu gerbang dengan gembok. Selanjutnya, korban masuk ke rumah untuk beristirahat.

"Lalu korban MR bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB, dan mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka, serta dua unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp50 juta. "Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!