Tim Gabungan Sergap 12 Pelaku Pembalakan Liar dan Amankan Peralatannya
Kamis, 09 Juli 2020 - 21:46 WIB
Petugas gabungan mengamankan balok kayu hasil pembalakan liar. Foto/SINDOnews/Gusti Eddy
Pada pukul 13.40 WIB, tutur Ronny, tim kembali melakukan pengecekan lokasi di wilayah hutan lindung, Desa Nanga Raun yang diduga terjadi pembalakan liar.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit senso, 2 unit motor dorong. Di hutan lindung, ditemukan jalan sepeda untuk mengeluarkan hasil penebangan dan kayu olahan," ujar Danrem.
Danrem 121/Abw menuturkan, setelah dilakukan penyisiran oleh tim di sekitar area, ditemukan basecame dan tujuh pekerja. Tim mengamankan para pelaku pembalakan liar tersebut.
"Petugas masih mengembangkan kasus ilegal logging yang masih marak di Kalimantan Barat ini. Hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh pelaku pembalakan liar hutan lindung," tutur Ronny.
Para pelaku pembalakan liar yang diamankan antara lain, Pia, warga Dusun Pandam RT 02/01, Desa/Kecamatna Tangaran, Kabupaten Sambas; Junaidi, warga Dusun Pandam RT 02/01, Desa/Kecamatna Tangaran, Kabupaten Sambas; Asroi, warga Dusun Dungun Condong RT 05/03 Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Kemudian, Bujang Zeki, warga Dusun Dungun Condong RT 12/05, Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, dan Antri, warga Dusun Jambu RT 05/03, Desa Sayang Sedayu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Bukit, warga Dusun Pendawan RT 02/04, Desa/Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, serta Hendra, warga Dusun Tubang Raeng RT 02/01, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Petugas juga mengamankan barang bukti 4 mesin senso, 3 motor dorong. Setelah itu, tim kembali menuju Mapolres Kapuas Hulu. Barang bukti dan para pelaku pembalakan liar dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk tindakan lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan para pekerja KM 19, kawasan pembalakan liar dan peralatan diduga milik Moses, warga Nanga Arong. Sedangkan di lokasi kedua berdasarkan pengakuan para pekerja, lokasi tersebut merupakan milik Kaur Kesra Desa Nanga Raun Steven," pungkas Danrem.
Pada pukul 13.40 WIB, tutur Ronny, tim kembali melakukan pengecekan lokasi di wilayah hutan lindung, Desa Nanga Raun yang diduga terjadi pembalakan liar.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit senso, 2 unit motor dorong. Di hutan lindung, ditemukan jalan sepeda untuk mengeluarkan hasil penebangan dan kayu olahan," ujar Danrem.
Danrem 121/Abw menuturkan, setelah dilakukan penyisiran oleh tim di sekitar area, ditemukan basecame dan tujuh pekerja. Tim mengamankan para pelaku pembalakan liar tersebut.
"Petugas masih mengembangkan kasus ilegal logging yang masih marak di Kalimantan Barat ini. Hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh pelaku pembalakan liar hutan lindung," tutur Ronny.
Para pelaku pembalakan liar yang diamankan antara lain, Pia, warga Dusun Pandam RT 02/01, Desa/Kecamatna Tangaran, Kabupaten Sambas; Junaidi, warga Dusun Pandam RT 02/01, Desa/Kecamatna Tangaran, Kabupaten Sambas; Asroi, warga Dusun Dungun Condong RT 05/03 Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Kemudian, Bujang Zeki, warga Dusun Dungun Condong RT 12/05, Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, dan Antri, warga Dusun Jambu RT 05/03, Desa Sayang Sedayu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Bukit, warga Dusun Pendawan RT 02/04, Desa/Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, serta Hendra, warga Dusun Tubang Raeng RT 02/01, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Petugas juga mengamankan barang bukti 4 mesin senso, 3 motor dorong. Setelah itu, tim kembali menuju Mapolres Kapuas Hulu. Barang bukti dan para pelaku pembalakan liar dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk tindakan lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan para pekerja KM 19, kawasan pembalakan liar dan peralatan diduga milik Moses, warga Nanga Arong. Sedangkan di lokasi kedua berdasarkan pengakuan para pekerja, lokasi tersebut merupakan milik Kaur Kesra Desa Nanga Raun Steven," pungkas Danrem.
tulis komentar anda