Tim Gabungan Sergap 12 Pelaku Pembalakan Liar dan Amankan Peralatannya
Kamis, 09 Juli 2020 - 21:46 WIB
KAPUAS HULU - Tim gabungan dari TNI, Polri dan Sporc, Kehutanan, menyergap para pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di kawasan hutan lindung Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (08/07/2020)pukul.14.00 WIB. Kawasan hutan lindung dan hutan yang dikelola olehPT Kawedar Wood Indonesia (KWI).
Penangkapan ini dipimpin oleh Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny SAP yang langgsung memerintahkan jajaran Kodim 1206 Putus Sibau Kalimantan Barat. Kemudian aparat gabungan melakukan patroli dan akhirnya menangkap para pelakukan ilegal logging di lokasi kejadian.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny SAP mengatakan, pada pukul 12.10 WIB tim tiba di lokasi PT KWI di Km 19 hutan produksi dan ditemukan tumpukan kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran balok 11x18 meter, 9x18 meter, 14x18 meter, papan tebal 5 sentimeter (cm), lebar 18 cm, dan panjang 4,2 meter.
"Kayu dan papan itu diduga hasil Illegal loging yang berada area HPH PT KWI. Kemudian, petugas gabungan melakukan pengecekan ke lokasi penebangan dan mengamankan para pekerja untuk dimintai keterangan," kata Ronny kepada SINDOnews.
Ronny mengemukakan, pada pukul 08.40 Wib dilakukan breafing pelaksanaan kegiatan pengecekan titik koordinat yang diduga sebagai lokasi penebangan liar di wilayah HPH KWI dan hutan lindung wilayah KPH Kapuas Hulu Timur.
Tim Gabungan berangkat menuju kawasan lokasi PT KWI di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Putusibau Selatan. Di sini, tim mengamankan lima pelaku pembalakan liar.
Kelima tersangka pembalakan liar antara lain, Rachmat, warga Dusun Putat RT 6/3, Desa Sungai Papah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan Rohim, warga Dusun Sebelitak RT 9/5 Desa Berlimang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupatem Sambas.
Kemudian, Basuki, warga Dusun Sayang RT 10/5, Desa Sayang Sedayu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas dan Heri, warga Dusun Darusallam RT 16/08, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Serta, tersangka Johari, warga Dusun Sinar Harapan RT 17/09, Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.
Penangkapan ini dipimpin oleh Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny SAP yang langgsung memerintahkan jajaran Kodim 1206 Putus Sibau Kalimantan Barat. Kemudian aparat gabungan melakukan patroli dan akhirnya menangkap para pelakukan ilegal logging di lokasi kejadian.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny SAP mengatakan, pada pukul 12.10 WIB tim tiba di lokasi PT KWI di Km 19 hutan produksi dan ditemukan tumpukan kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran balok 11x18 meter, 9x18 meter, 14x18 meter, papan tebal 5 sentimeter (cm), lebar 18 cm, dan panjang 4,2 meter.
"Kayu dan papan itu diduga hasil Illegal loging yang berada area HPH PT KWI. Kemudian, petugas gabungan melakukan pengecekan ke lokasi penebangan dan mengamankan para pekerja untuk dimintai keterangan," kata Ronny kepada SINDOnews.
Ronny mengemukakan, pada pukul 08.40 Wib dilakukan breafing pelaksanaan kegiatan pengecekan titik koordinat yang diduga sebagai lokasi penebangan liar di wilayah HPH KWI dan hutan lindung wilayah KPH Kapuas Hulu Timur.
Tim Gabungan berangkat menuju kawasan lokasi PT KWI di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Putusibau Selatan. Di sini, tim mengamankan lima pelaku pembalakan liar.
Kelima tersangka pembalakan liar antara lain, Rachmat, warga Dusun Putat RT 6/3, Desa Sungai Papah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan Rohim, warga Dusun Sebelitak RT 9/5 Desa Berlimang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupatem Sambas.
Kemudian, Basuki, warga Dusun Sayang RT 10/5, Desa Sayang Sedayu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas dan Heri, warga Dusun Darusallam RT 16/08, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Serta, tersangka Johari, warga Dusun Sinar Harapan RT 17/09, Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.
tulis komentar anda