Tim Gabungan Sergap 12 Pelaku Pembalakan Liar dan Amankan Peralatannya

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:46 WIB
loading...
Tim Gabungan Sergap...
Petugas gabungan menyergap pelaku pembalakan liar di basecamp mereka. Foto/SINDOnews/Gusti Eddy
A A A
KAPUAS HULU - Tim gabungan dari TNI, Polri dan Sporc, Kehutanan, menyergap para pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di kawasan hutan lindung Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (08/07/2020)pukul.14.00 WIB. Kawasan hutan lindung dan hutan yang dikelola olehPT Kawedar Wood Indonesia (KWI).

Penangkapan ini dipimpin oleh Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny SAP yang langgsung memerintahkan jajaran Kodim 1206 Putus Sibau Kalimantan Barat. Kemudian aparat gabungan melakukan patroli dan akhirnya menangkap para pelakukan ilegal logging di lokasi kejadian.

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny SAP mengatakan, pada pukul 12.10 WIB tim tiba di lokasi PT KWI di Km 19 hutan produksi dan ditemukan tumpukan kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran balok 11x18 meter, 9x18 meter, 14x18 meter, papan tebal 5 sentimeter (cm), lebar 18 cm, dan panjang 4,2 meter.

"Kayu dan papan itu diduga hasil Illegal loging yang berada area HPH PT KWI. Kemudian, petugas gabungan melakukan pengecekan ke lokasi penebangan dan mengamankan para pekerja untuk dimintai keterangan," kata Ronny kepada SINDOnews.

Ronny mengemukakan, pada pukul 08.40 Wib dilakukan breafing pelaksanaan kegiatan pengecekan titik koordinat yang diduga sebagai lokasi penebangan liar di wilayah HPH KWI dan hutan lindung wilayah KPH Kapuas Hulu Timur.

Tim Gabungan berangkat menuju kawasan lokasi PT KWI di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Putusibau Selatan. Di sini, tim mengamankan lima pelaku pembalakan liar.

Kelima tersangka pembalakan liar antara lain, Rachmat, warga Dusun Putat RT 6/3, Desa Sungai Papah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan Rohim, warga Dusun Sebelitak RT 9/5 Desa Berlimang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupatem Sambas.

Kemudian, Basuki, warga Dusun Sayang RT 10/5, Desa Sayang Sedayu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas dan Heri, warga Dusun Darusallam RT 16/08, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Serta, tersangka Johari, warga Dusun Sinar Harapan RT 17/09, Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.

Tim Gabungan Sergap 12 Pelaku Pembalakan Liar dan Amankan Peralatannya

Petugas gabungan mengamankan balok kayu hasil pembalakan liar. Foto/SINDOnews/Gusti Eddy

Pada pukul 13.40 WIB, tutur Ronny, tim kembali melakukan pengecekan lokasi di wilayah hutan lindung, Desa Nanga Raun yang diduga terjadi pembalakan liar.

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit senso, 2 unit motor dorong. Di hutan lindung, ditemukan jalan sepeda untuk mengeluarkan hasil penebangan dan kayu olahan," ujar Danrem.

Danrem 121/Abw menuturkan, setelah dilakukan penyisiran oleh tim di sekitar area, ditemukan basecame dan tujuh pekerja. Tim mengamankan para pelaku pembalakan liar tersebut.

"Petugas masih mengembangkan kasus ilegal logging yang masih marak di Kalimantan Barat ini. Hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh pelaku pembalakan liar hutan lindung," tutur Ronny.

Para pelaku pembalakan liar yang diamankan antara lain, Pia, warga Dusun Pandam RT 02/01, Desa/Kecamatna Tangaran, Kabupaten Sambas; Junaidi, warga Dusun Pandam RT 02/01, Desa/Kecamatna Tangaran, Kabupaten Sambas; Asroi, warga Dusun Dungun Condong RT 05/03 Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Kemudian, Bujang Zeki, warga Dusun Dungun Condong RT 12/05, Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, dan Antri, warga Dusun Jambu RT 05/03, Desa Sayang Sedayu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Bukit, warga Dusun Pendawan RT 02/04, Desa/Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, serta Hendra, warga Dusun Tubang Raeng RT 02/01, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

Petugas juga mengamankan barang bukti 4 mesin senso, 3 motor dorong. Setelah itu, tim kembali menuju Mapolres Kapuas Hulu. Barang bukti dan para pelaku pembalakan liar dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk tindakan lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan para pekerja KM 19, kawasan pembalakan liar dan peralatan diduga milik Moses, warga Nanga Arong. Sedangkan di lokasi kedua berdasarkan pengakuan para pekerja, lokasi tersebut merupakan milik Kaur Kesra Desa Nanga Raun Steven," pungkas Danrem.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)