Tunda Kirim Tahanan ke Rutan Membuat Pelaku Kejahatan Menumpuk di Sel Polisi
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:57 WIB
Hal serupa juga terjadi di satuan kerja Polrestabes dan Polres serta Polsek. Di rumah tahanan Polrestabes Medan kapasitas maksimalnya sebanyak 350 tahanan namun saat ini dihuni sebanyak 560 tahanan. Begitu juga di Polres Simalungun dan Langkat.
"Akibat ini, kita menemukan maladministrasi dalam pemenuhan hak-hak tahanan," kata Abyadi, dalam penyerahan hasil kajian mereka kepada Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut di Kantor ORI Sumut, Kamis (9/7/20). (BACA JUGA: Cegah Penularan COVID-19, Puskesmas Kartini Pematangsiantar Ditutup)
Beberapa hak-hak tahanan yang diabaikan tersebut antara lain hak untuk menerima kunjungan yang secara ketat dibatasi. Selain itu, penundaan pengiriman tahanan juga menyebabkan banyak tahanan yang telah melewati masa penahanan. Dari 3.374 tahanan Rutan Klas I A Medan, 1.697 diantaranya telah melebihi batas waktu penahanan.
"Rekomendasi kita, kita meminta Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil untuk bisa meninjau kembali surat tersebut," ungkapnya.
Rekomendasi ini diterima langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto dan jajaran. Dari Kejatisu hadir Aspidum Moh Sunarto sementara dari Kanwil Kemenkumham tidak ada satu pun pejabat yang menerima hasil kajian ORI Sumut.
"Akibat ini, kita menemukan maladministrasi dalam pemenuhan hak-hak tahanan," kata Abyadi, dalam penyerahan hasil kajian mereka kepada Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut di Kantor ORI Sumut, Kamis (9/7/20). (BACA JUGA: Cegah Penularan COVID-19, Puskesmas Kartini Pematangsiantar Ditutup)
Beberapa hak-hak tahanan yang diabaikan tersebut antara lain hak untuk menerima kunjungan yang secara ketat dibatasi. Selain itu, penundaan pengiriman tahanan juga menyebabkan banyak tahanan yang telah melewati masa penahanan. Dari 3.374 tahanan Rutan Klas I A Medan, 1.697 diantaranya telah melebihi batas waktu penahanan.
"Rekomendasi kita, kita meminta Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil untuk bisa meninjau kembali surat tersebut," ungkapnya.
Rekomendasi ini diterima langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto dan jajaran. Dari Kejatisu hadir Aspidum Moh Sunarto sementara dari Kanwil Kemenkumham tidak ada satu pun pejabat yang menerima hasil kajian ORI Sumut.
Lihat Juga :