Tunda Kirim Tahanan ke Rutan Membuat Pelaku Kejahatan Menumpuk di Sel Polisi

Kamis, 09 Juli 2020 - 20:57 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly meninjau kembali penundaan pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas karena pandemi Covid-19. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly meninjau kembali penundaan pengiriman tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena pandemi Covid-19.

Penundaan pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas ini menyebabkan penumpukan tahanan di rumah tahanan polisi serta banyak tahanan yang telah melewati batas masa penahanan.



Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, ada dugaan maladministrasi dalam hal pemenuhan hak tahanan akibat surat Menkumham No M.HH.PK.01.01.01.04. (BACA JUGA: Head to Head Dua Nasution Berebut Kursi Wali Kota Medan)

Dalam temuan mereka di Polda Sumut misalnya, kapasitas rumah tahanan Polda maksimal 240 tahanan. Namun saat ini jumlahnya mencapai 491 tahanan. Ini akibat penundaan pengiriman tahanan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!