Kurang Pemahaman, Warga Masih Cetak KK di Kantor Catatan Sipil

Kamis, 09 Juli 2020 - 19:30 WIB
Sejumlah warga di Lampung Utara (Lampura) tetap mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) setempat, untuk mencetak administrasi kependudukan. iNews TV/Jimi
KOTABUMI - Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan jika kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian dapat dicetak sendiri atau mandiri menggunakan kertas HVS 80 gram.

Namun sejumlah warga di Lampung Utara (Lampura) tetap mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) setempat, untuk mencetak administrasi kependudukan tersebut.

Bahkan, mereka rela mengantre hanya sekedar untuk mencetak adminitrasi kependudukan seperti KK dan Akta Kelahiran.



Sepertinya, jika sebagian warga itu kurang memahami tentang kebijakan pencetakan mandiri tersebut. Minimnya fasilitas juga menjadi alasan warga tidak melakukan pencetakan sendiri.

Tak hanya itu, warga juga mengaku khawatir jika KK atau akta kelahiran yang mereka cetak sendiri tidak diakui keabsahannya.

"Saya belum tahu kalau bisa cetak sendiri. Dan lebih baik cetak di sini (kantor Disdukcapil) biar nggak ragu asli atau tidak," ujar Nira, salah seorang warga, Kamis (9/7/2020).

Sekretaris Disdukcapil Lampura, Tien Rostina mengaku memang masih banyak warga yang melakukan pencetakan KK dan Akta Kelahiran di kantornya.

Tien memaklumi hal itu, dan tetap memberikan pelayanan pencetakan. Disdukcapil juga terus memberikan imbauan ke kecamatan hingga desa mengenai adanya aturan terbaru mengenai pencetakan adminduk secara mandiri.

“Kami tetap berikan pelayanan pencetakan, karena kami memaklumi mungkin saja karena kurangnya pemahaman serta minim fasilitas yang dimiliki warga,” ujar Tien. (Baca: Tolak RUU HIP, Ribuan Warga Lampung Utara Datangi Kantor DPRD).

Diketahui, terhitung sejak 1 juli 2020 Disdukcapil Lampura tidak lagi mencetak administrasi kependudukan khususnya KK, akta kematian dan akta kelahiran menggunakan blanko scurity printing, melainkan kertas HVS 80 gram berwarna putih.

Penerapan pencetakan mandiri ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tentang formulir dan buku dalam adminduk.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content