Fakta-fakta Pembunuhan Satu Keluarga Diracun di Magelang

Jum'at, 02 Desember 2022 - 19:56 WIB
“Kami jerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) junto Pasal 338 KUHP, ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandas Kapolresta Magelang.

Baca: Satu Keluarga Terlempar Usai Dihantam Truk, Satu Balita Tewas

Insiden itu terjadi Senin (28/11/2022) di rumahnya di Dusun Prajenan RT10/RW01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Para korban adalah Abbas Ashar (58) pensiunan PNS Kementerian Keuangan dan Heri Riyani (54) pasutri itu adalah orangtua kandung tersangka.

Korban meninggal dunia lainnya yakni Dhea Chairunnisa (24) anak pertama dari pasutri itu, sekaligus kakak dari tersangka.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!