BPR Sulawesi Mandiri Tuding Nasabahnya Sesatkan Publik

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:42 WIB
Tak hanya itu saja, Rianto yang juga merupakan pengacara Dalmasius Pangallo (Mantan Direktur BPR Sulsel Mandiri) mengaku, telah melaporkan Direktur May Bank tersebut ke Polda Sulsel, dengan nomor laporan, LBP/186/V/2020/SPKT tertanggal 23 Juni 2020.

Rinto menuding, Noor Iksan Syuhada merupakan aktor yang sebenarnya telah memalsukan 3 bilyet BPR Sulawesi Mandiri, bahkan dengan tidak mengindahkan hukum, ia dalam bilyet palsu tersebut mencantumkan tanda tangan Direktur BPR Sulawesi Mandiri kala itu, Dalmasius Pangallo, berikut dilengkapi dengan materai.

Karenanya, Rinto sendiri berharap publik dapat menilai dan dengan keterangan BPR Sulawesi Mandiri ini, semua kesesatan yang ditimbulkan atas perbuatan Iksan dapat diluruskan, sebab akan merugikan BPR Mandiri.

"Jadi kita harap ini bisa diluruskan, kita dengan tegas menyatakan keterangan Rike Handivani dan Suaminya Noor Iksan menyesatkan," pungkasnya.

Baca Juga: Dokter Palsu PT Pelni Jalani Sidang di Pengadilan Seorang Diri
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!