Dipicu Masalah Sepele, 3 Bersaudara Aniaya Tetangga hingga Tewas
Kamis, 09 Juli 2020 - 17:20 WIB
"Tersangka OBH dan WH yang melihat kakak tertua mereka, YHT bertengkar mulut dengan korban langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang mengakibatkan nyawa korban melayang," ujar AKBP Deni.
Kapolres Nias menuturkan, seusai menganiaya korban Taliāasa, ketiga tersangka langsung melarikan diri dan menjadi buronan kepolisian selama empat bulan.
"Ketiga tersangka berhasil ditangkap atas informasi masyarakat. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan salah satu tersangka berinisial WH yang masih anak di bawah umur akan diproses dengan Undang-undang Sistem Peradilan anak," tutur Kapolres Nias.
Kapolres Nias menuturkan, seusai menganiaya korban Taliāasa, ketiga tersangka langsung melarikan diri dan menjadi buronan kepolisian selama empat bulan.
"Ketiga tersangka berhasil ditangkap atas informasi masyarakat. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan salah satu tersangka berinisial WH yang masih anak di bawah umur akan diproses dengan Undang-undang Sistem Peradilan anak," tutur Kapolres Nias.
(awd)
Lihat Juga :