UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta

Selasa, 29 November 2022 - 06:40 WIB
Pada rapat yang digelar pada pekan lalu, Hadi menjelaskan pihak dari Apindo Bekasi Raya, menginginkan agar penetapan upah menggunakan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Apabila merujuk pada ketentuan PP 36, maka tak akan ada kenaikan UMK 2023 dikarenakan nominal gaji di Kabupaten Bekasi telah menyentuh ambang batas tertinggi. Baca juga: Disnaker Bocorkan UMP DKI 2023 Naik Menjadi Rp4.901.798



Sementara itu, Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan memaparkan mengenai ketentuan yang tercantum pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, dimana upah pekerja diharuskan naik maksimal 10 persen.

”Sementara dari kami, akan memakai formulasi hasil survei dan kajian kebutuhan hidup layak. Berdasarkan hal itu, UMK seharusnya naik 20 persen. Jadi, masing-masing pihak masih akan mendiskusikannya,” ucap Hadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!