UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta

Selasa, 29 November 2022 - 06:40 WIB
UMK Kabupaten Bekasi 2023 diproyeksikan naik menjadi Rp5,1 juta. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Hasil rekomendasi penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2023, akan segera didiskusikan dewan pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Bekasi . UMK Kabupaten Bekasi 2023 diproyeksikan Rp5,1 juta.

Anggota Depekab Kabupaten Bekasi, Hadi Maryono dari elemen buruh SPSI Listrik, Elektronik dan Mesin (LEM) Kabupaten Bekasi mengatakan rapat pleno terakhir penentuan UMK 2023 akan diselenggarakan pada hari ini, Selasa (29/11/2022).



”Kalau menurut jadwal, har ini harus keluar sehingga bisa ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Barat sehingga SK UMK 2023 se-Jawa Barat akan serentak keluar pada 7 Desember 2022,” kata Hadi, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, nominal kenaikan UMK diprediksi berkisar Rp378.106. Sehingga, UMK Kabupaten Bekasi 2023 akan mencapai Rp5.176.418. ”Estimasinya setelah dihitung, minimal naiknya Rp378.106,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!