Pembagian Uang Tak Merata, Ayah dan Anak Nekat Habisi Nyawa Kerabat
Senin, 28 November 2022 - 23:50 WIB
PALEMBANG - Ayah dan anak yakni Mulyadi Hartono (50) dan Parzon Mandela (29) di Oku Selatan , nekat menghabisi nyawa Edwin Andrian (32). Diduga pemicunya pembagian hasil pungutan di jembatan darurat tidak merata.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, peristiwa pembunuhan yang melibatkan ayah dan anak tersebut menggegerkan warga Desa Simpang Pendagan Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan lantaran pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat.
"Korban Edwin tewas dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh kedua tersangka dengan mengalami empat luka tusuk di tubuhnya yakni di bagian dada sebelah kiri dan kanan, serta dua luka tusuk di lengan kiri," ujar AKBP Indra, Senin (28/11/2022).
Dijelaskan Kapolres, pengeroyokan terhadap Edwin dipicu selisih paham terkait pembagian uang pungutan di jembatan darurat.
"Tersangka Mulyadi tidak senang karena pembagian uang yang tidak merata. Kemudian mendatangi korban bersama anaknya," bebernya.
Tersangka sempat mendatangi korban sekitar pukul 16.00 WIB dan terjadi cekcok. Merasa tidak senang, Mulyadi pun mengajak anaknya Mandela untuk menghajar korban.
"Pemicu perselisihan diakibatkan masalah ekonomi. Tersangka tidak senang dan tersinggung dengan korban,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, empat tusukan dari tersangka berakibat fatal di tubuh korban karena sampai menembus bagian belakang tubuh korban.
"Sajam yang digunakan pelaku berukuran 50 sentimeter. Korban Edwin kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, peristiwa pembunuhan yang melibatkan ayah dan anak tersebut menggegerkan warga Desa Simpang Pendagan Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan lantaran pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat.
"Korban Edwin tewas dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh kedua tersangka dengan mengalami empat luka tusuk di tubuhnya yakni di bagian dada sebelah kiri dan kanan, serta dua luka tusuk di lengan kiri," ujar AKBP Indra, Senin (28/11/2022).
Dijelaskan Kapolres, pengeroyokan terhadap Edwin dipicu selisih paham terkait pembagian uang pungutan di jembatan darurat.
"Tersangka Mulyadi tidak senang karena pembagian uang yang tidak merata. Kemudian mendatangi korban bersama anaknya," bebernya.
Tersangka sempat mendatangi korban sekitar pukul 16.00 WIB dan terjadi cekcok. Merasa tidak senang, Mulyadi pun mengajak anaknya Mandela untuk menghajar korban.
"Pemicu perselisihan diakibatkan masalah ekonomi. Tersangka tidak senang dan tersinggung dengan korban,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, empat tusukan dari tersangka berakibat fatal di tubuh korban karena sampai menembus bagian belakang tubuh korban.
"Sajam yang digunakan pelaku berukuran 50 sentimeter. Korban Edwin kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda