Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670

Senin, 28 November 2022 - 19:42 WIB
Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang.

"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," katanya.

Setiawan juga mengatakan bahwa penetapan UMP Jabar 2023 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. Dia menyatakan, dengan besaran Rp1.986.670,17, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen.

"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," tegas Setiawan.

Baca juga: Aktivitas Gempa Cianjur Melemah, BMKG Imbau Warga Kembali ke Rumah Masing-masing

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menuturkan, dalam penetapan UMP 2023, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!