Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Solar, 4 Orang Diamankan

Senin, 28 November 2022 - 17:53 WIB
Baca juga: Memilukan! Kecewa Orang Tua Tak Mampu Belikan Motor, Pemuda Lubuklinggau Tewas Gantung Diri

"Setelah diolah, minyak ini langsung dipasarkan pelaku di disekitar wilayah Palembang," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, tambah Kapolrestabes Palembang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin sedot, 1 buah selang, 1 buah jeriken 30 liter berisikan minyak mentah. Kemudian, 1 buah jeriken kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching, 2 liter minyak mentah, 1 unit truk tangki sebanyak yang berisi 5 ton minyak solar kotor.

"Atas ulahnya itu keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!