Sah! Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,04 Juta

Senin, 28 November 2022 - 16:47 WIB
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Pengusaha Gamang Saat Kenaikan UMP 2023 Dipatok Maksimal 10 Persen

Dalam beleid tersebut juga disampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan UMP Jatim Tahun 2023. Di antaranya, UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

UMP merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!