Sah! Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,04 Juta
Senin, 28 November 2022 - 16:47 WIB
Demo buruh tuntut upah layak. Foto: Istimewa
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim, tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau Rp2,04 juta. UMP ini naik 7,8 persen dari tahun 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.
UMP di Jatim tersebut naik sebesar Rp148.677,18 dari angka sebelumnya 1.891.567,12. Jika dipersentasekan, UMP di Jatim tahun 2023 naik 7,8% dari UMP Jatim tahun 2022.
Baca juga: Buruh Jakarta Minta Kenaikan UMP 2022 Sebesar 10%
"Batas pengumuman UMP adalah hari ini ini. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022," kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, Senin (28/11/2022).
Dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim tahun 2023 disebutkan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.
UMP di Jatim tersebut naik sebesar Rp148.677,18 dari angka sebelumnya 1.891.567,12. Jika dipersentasekan, UMP di Jatim tahun 2023 naik 7,8% dari UMP Jatim tahun 2022.
Baca juga: Buruh Jakarta Minta Kenaikan UMP 2022 Sebesar 10%
"Batas pengumuman UMP adalah hari ini ini. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022," kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, Senin (28/11/2022).
Dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim tahun 2023 disebutkan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Lihat Juga :