Sah! Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,04 Juta

Senin, 28 November 2022 - 16:47 WIB
Demo buruh tuntut upah layak. Foto: Istimewa
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim, tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau Rp2,04 juta. UMP ini naik 7,8 persen dari tahun 2022.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.

UMP di Jatim tersebut naik sebesar Rp148.677,18 dari angka sebelumnya 1.891.567,12. Jika dipersentasekan, UMP di Jatim tahun 2023 naik 7,8% dari UMP Jatim tahun 2022.





"Batas pengumuman UMP adalah hari ini ini. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022," kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, Senin (28/11/2022).

Dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim tahun 2023 disebutkan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dalam beleid tersebut juga disampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan UMP Jatim Tahun 2023. Di antaranya, UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

UMP merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content