Apes! Jemput 1 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi di Hotel, Kurir Narkoba di Bali Dicokok

Senin, 28 November 2022 - 17:58 WIB
Dia lalu mengambilnya di kamar 109. "Upah yang diterima sebesar Rp1 juta," ungkap Bambang.

Baca juga: 7 Kurir Narkoba Jaringan Laos Malaysia Tertangkap Selundupkan Sabu dan Ekstasi

Andi juga ditugasi mengedarkan narkoba dengan upah Rp100 ribu untuk sekali edar.

"Di kos tersangka kita juga temukan barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik, 8 bendel plastik kosong, isolasi dan lainnya," imbuh Bambang.

Atas kejahatannya, Andi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!