Angkut 300 Liter Solar dengan Mobil Strada, Warga di Muratara Ditangkap Polisi
Minggu, 27 November 2022 - 15:02 WIB
MURATARA - Sukadi, (54) terpaksa diamankan itu Satreskrim Polres Muratara . Warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara itu terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya menjelaskan, pelaku Sukadi diamankan anggota Satreskrim Polres Muratara saat sedang melakukan patroli.
Anggota mengamankan pelaku di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. “Iya pelaku berhasil kita amankan saat anggota melakukan patroli,” katanya.
Pelaku diamankan saat membawa 10 jeriken yang berisikan kurang lebih 300 liter BBM jenis solar. Diketahui 10 jeriken BBM jenis solar tersebut berasal dari SPBU Rawas Ilir.
Adapun jeriken BBM jenis solar tersebut diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8434 N. “Pelaku selaku sopir, yang membawa jeriken BBM,” jelasnya.
Baca: Perahu Rafting Rombongan Wisatawan Arab Saudi Terbalik di Telaga Waja Bali, 1 Tewas.
Dari pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan Nopol BG 8434 N. Dan diamankan pula barang bukti sebanyak 10 jeriken berisikan minyak solar sebanyak 300 liter.
“Pelaku dijerat penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidikan pemerintah di wilayah hukum Polres Muratara sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya menjelaskan, pelaku Sukadi diamankan anggota Satreskrim Polres Muratara saat sedang melakukan patroli.
Anggota mengamankan pelaku di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. “Iya pelaku berhasil kita amankan saat anggota melakukan patroli,” katanya.
Pelaku diamankan saat membawa 10 jeriken yang berisikan kurang lebih 300 liter BBM jenis solar. Diketahui 10 jeriken BBM jenis solar tersebut berasal dari SPBU Rawas Ilir.
Adapun jeriken BBM jenis solar tersebut diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8434 N. “Pelaku selaku sopir, yang membawa jeriken BBM,” jelasnya.
Baca: Perahu Rafting Rombongan Wisatawan Arab Saudi Terbalik di Telaga Waja Bali, 1 Tewas.
Dari pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan Nopol BG 8434 N. Dan diamankan pula barang bukti sebanyak 10 jeriken berisikan minyak solar sebanyak 300 liter.
“Pelaku dijerat penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidikan pemerintah di wilayah hukum Polres Muratara sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda