Polisi Gulung Komplotan Pencuri Mobil di Bekasi Modus Pura-pura Terserempet
Jum'at, 25 November 2022 - 20:56 WIB
Setelah dibuang di Kalimalang, kata Gidion, Jayadi melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Kedungwaringin dan diarahkan ke Polres Metro Bekasi.
Para pelaku berasal dari Bogor. Dari hasil pemeriksaan, komplotan itu telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di sejumlah wilayah Bekasi dan Karawang.
"Dari hasil penyelidikan bisa kita lakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku yang diketuai oleh JS (43. Semuanya berasal dari Bogor," ungkap Gidion.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil dan STNK Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pikap dan STNK.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun," tandasnya.
Para pelaku berasal dari Bogor. Dari hasil pemeriksaan, komplotan itu telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di sejumlah wilayah Bekasi dan Karawang.
"Dari hasil penyelidikan bisa kita lakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku yang diketuai oleh JS (43. Semuanya berasal dari Bogor," ungkap Gidion.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil dan STNK Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pikap dan STNK.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :