2 Anggota Polres Tarakan Dipecat usai Divonis Bersalah Terkait Kasus Narkoba

Jum'at, 25 November 2022 - 10:38 WIB
Sedangkan SA diberhentikan karena melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dia divonis 1 tahun penjara. Baca juga: Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo Double L

Taufik mengatakan, langkah tegas mencopot keanggotaan keduanya sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tak ragu menindak tegas anggota yang bermasalah.

"Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin, agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!