2 Anggota Polres Tarakan Dipecat usai Divonis Bersalah Terkait Kasus Narkoba

Jum'at, 25 November 2022 - 10:38 WIB
Brigadir MA dan Brigadir SA diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Unit Samapta Polres Tarakan. Pemberhentian dilakukan usai keduanya divonis bersalah melakukan tindak pidana. Foto Antara
TARAKAN - Brigadir MA dan Brigadir SA diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Unit Samapta Polres Tarakan . Proses pemberhentian dilakukan usai keduanya divonis bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba.

Kapolres Tarakan AKBP memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Brigadir MA dan Brigadir SA tidak hadir dalam upacara itu. Namun, secara simbolis digantikan dengan foto yang dicoret dengan spidol. Baca juga: Ditemukan di Kalimantan, Kantong Semar ini Berburu Makanan di Bawah Tanah



Taufik menjelaskan, Brigadir MA yang terlibat kasus narkotika divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia juga melanggar Pasal 12 ayat 1a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA," kata Taufik saat memimpin upacara PTDH, Kamis (24/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!