Sadis! 5 Pemuda Perkosa Anak Secara Bergiliran, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Kamis, 24 November 2022 - 15:56 WIB
"Pelaku MY memaksa korban untuk bersetubuh secara bergantian. MY memaksa korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Bahkan, pelaku sempat melukai korban, yang mengakibatkan ibu jari tangan kanan korban terluka," terang Tohirin.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Penguat Kedua untuk Lansia, Pemprov Kepri Tunggu Kemenkes

Setelah melampiaskan nafsu birahi, lanjut Tohirin, para pelaku pemerkosaan langsung melarikan diri. Dan pelaku MY ditangkap di Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan Bulan Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

"Saat ini, pelaku MY serta barang bukti telah ditahan di Polres Empat Lawang, untuk proses penyelidikan. Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku pemerkosaan ini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang persetubuhan dan atau pencabulan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!