Wanita di Minahasa Utara Digunduli dan Diarak, 7 Pelaku jadi Tersangka

Kamis, 24 November 2022 - 15:35 WIB
Aksi perundungan yang viral di media sosial tersebut, langsung ditangani oleh Polres Minahasa Utara. Tujuh pelaku perundungan tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.



Kasi Humas Polres Minahasa Utara, Iptu Ennas Firdaus mengatakan, peristiwa perundungan terjadi di Desa Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara. "Kasus perundungan ini kami seriusi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," tegasnya.

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,1 Mengguncang Probolinggo

Dari hasil pemeriksaan saksi dan proses penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan tujuh warga pelaku perundungan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan tersebut. Ketujuh tersangka tersebut, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!