Wanita di Minahasa Utara Digunduli dan Diarak, 7 Pelaku jadi Tersangka
Kamis, 24 November 2022 - 15:35 WIB
loading...
Wanita di Minahasa Utara, menjadi korban perundungan setelah dituduh mencuri motor. Foto/iNews TV/Jefry Langi
A
A
A
MINAHASA UTARA - Aksi perundungan menimpa seorang wanita di Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Perundungan dan penyiksaan sadis tersebut, dilakukan oleh tujuh pelaku karena korban dituduh melakukan pencurian motor (Curanmor).
Baca juga: Siswa SD Diduga jadi Korban Perundungan, Polres Malang Lakukan Penyelidikan
Tujuh pelaku perundungan tersebut, terekam video dengan sadis melakukan penyiksaan terhadap korban. Dalam video yang beredar, korban terlihat diikat lalu dipegangi oleh beberapa orang dan digunduli rambutnya.
Setelah rambut digunduli, korban perundungan tersebut digiring keluar rumah dengan kondisi tangan masih terikat. Korban perundungan tersebut, terlihat disuruh berjalan di jalan umum, dan dilihat banyak orang.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Penguat Kedua untuk Lansia, Pemprov Kepri Tunggu Kemenkes
Aksi perundungan yang viral di media sosial tersebut, langsung ditangani oleh Polres Minahasa Utara. Tujuh pelaku perundungan tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.
![Wanita di Minahasa Utara Digunduli dan Diarak, 7 Pelaku jadi Tersangka]()
Kasi Humas Polres Minahasa Utara, Iptu Ennas Firdaus mengatakan, peristiwa perundungan terjadi di Desa Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara. "Kasus perundungan ini kami seriusi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," tegasnya.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,1 Mengguncang Probolinggo
Dari hasil pemeriksaan saksi dan proses penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan tujuh warga pelaku perundungan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan tersebut. Ketujuh tersangka tersebut, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Siswa SD Diduga jadi Korban Perundungan, Polres Malang Lakukan Penyelidikan
Tujuh pelaku perundungan tersebut, terekam video dengan sadis melakukan penyiksaan terhadap korban. Dalam video yang beredar, korban terlihat diikat lalu dipegangi oleh beberapa orang dan digunduli rambutnya.
Setelah rambut digunduli, korban perundungan tersebut digiring keluar rumah dengan kondisi tangan masih terikat. Korban perundungan tersebut, terlihat disuruh berjalan di jalan umum, dan dilihat banyak orang.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Penguat Kedua untuk Lansia, Pemprov Kepri Tunggu Kemenkes
Aksi perundungan yang viral di media sosial tersebut, langsung ditangani oleh Polres Minahasa Utara. Tujuh pelaku perundungan tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.

Kasi Humas Polres Minahasa Utara, Iptu Ennas Firdaus mengatakan, peristiwa perundungan terjadi di Desa Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara. "Kasus perundungan ini kami seriusi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," tegasnya.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,1 Mengguncang Probolinggo
Dari hasil pemeriksaan saksi dan proses penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan tujuh warga pelaku perundungan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan tersebut. Ketujuh tersangka tersebut, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
(eyt)
Lihat Juga :